Komitmen KFTD dalam Menjamin Mutu dan Mencegah Korupsi

Korupsi menjadi penyakit yang menggerogoti berbagai sendi kehidupan. Keberadaannya bisa menimbulkan gangguan dalam berbagai sektor dalam lingkungan perseroan. Oleh karena itu, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai salah satu distributor farmasi yang merupakan anak perusahaan PT Kimia Farma Tbk berkomitmen kuat dalam melakukan pencegahan terhadap tindakan korupsi. 

KFTD mewujudkan komitmen pencegahan korupsi dalam berbagai upaya, di antaranya adalah: 

1. Membangun Sistem Manajemen yang Transparan

Komitmen pertama yang menjadi perhatian KFTD dalam upaya pencegahan korupsi adalah transparansi. Oleh karena itu, KFTD menerapkan kebijakan dalam sistem manajemen yang transparan dan terbuka. 

Sistem manajemen yang transparan di KFTD sudah berjalan dengan baik. Sebagai buktinya, KFTD memperoleh penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Awards 2023.

Penghargaan tersebut bisa didapatkan KFTD karena berhasil menjalankan peran dalam penyampaian publik secara terbuka dan transparan. Para stakeholder mempunyai keleluasaan dalam memperoleh berbagai informasi yang relevan secara cepat melalui berbagai kanal komunikasi.

2. Adanya Sistem Pengawasan yang Ketat

KFTD melakukan upaya pencegahan korupsi dengan implementasi sistem pengawasan yang ketat. Implementasi tersebut pun diperkuat lewat penerapan ISO 37001 yang berkaitan dengan standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan ISO 9001 terkait Sistem Manajemen Mutu.

Kedua standar ISO tersebut mengharuskan adanya penerapan proses pengawasan yang ketat. Oleh karena itu, KFTD melaksanakan upaya pengawasan lewat berbagai cara. Tidak hanya menggunakan proses audit internal maupun eksternal. Namun, ada pula pengawasan dengan melibatkan whistle blowing system (WBS).

3. Implementasi Prinsip GCG secara Menyeluruh

Terakhir, komitmen dalam melakukan pencegahan praktik korupsi dalam tubuh perseroan dilakukan  KFTD adalah dengan mengimplementasikan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara menyeluruh. Implementasinya diwujudkan dengan penyusunan berbagai pedoman, di antaranya adalah: 

  • Pedoman Pengelolaan Penerimaan dan Pemberian Gratifikasi
  • Pedoman Benturan Kepentingan
  • Pedoman Standar Perilaku
  • Pedoman Tata Kelola Perusahaan
  • Pedoman Manajemen Risiko
  • Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan