PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai bagian dari Kimia Farma Group memiliki pedoman yang komprehensif dalam memberantas korupsi melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Pedoman ini mengatur berbagai aspek penting dalam upaya pemberantasan korupsi serta tata cara implementasinya. Berikut adalah informasi terkait penerapan SMAP di lingkungan KFTD.
Pengertian SMAP
SMAP atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan adalah suatu sistem manajemen yang dirancang untuk menjadi pedoman operasional perusahaan, dengan tujuan utama untuk mencegah dan mengatasi segala bentuk praktik penyuapan dan korupsi.ย
SMAP berbasis pada standar ISO 37001, yaitu adaptasi dari ISO 37001:2016, yang telah disesuaikan agar lebih aplikatif dalam berbagai jenis organisasi di Republik Indonesia.
Prinsip Dasar SMAP di Lingkungan KFTDย
SMAP mencakup sejumlah prinsip dasar yang harus diimplementasikan oleh seluruh elemen perusahaan. Prinsip-prinsip tersebut meliputi:
- No Bribery: Tidak diperkenankan adanya praktik penyuapan dalam bentuk apapun.
- No Kickback: Tidak diperbolehkan memberi atau menerima uang sebagai bentuk ucapan terima kasih.
- No Gift: Penerimaan atau pemberian hadiah yang melanggar ketentuan perusahaan dilarang keras.
- No Excessive Hospitality: Jamuan yang berlebihan dan tidak wajar tidak diperkenankan.
Poin Penting yang ada di Dalam SMAP
Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di KFTD mengharuskan kepatuhan terhadap 11 kebijakan penting yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak terkait, antara lain:
- Mematuhi semua peraturan anti-penyuapan yang berlaku.
- Menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk praktik suap.
- Memastikan penilaian dan pengendalian risiko penyuapan dilakukan oleh setiap unit kerja.
- Menetapkan sasaran yang jelas untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
- Memastikan langkah dan kebijakan anti penyuapan berjalan efektif di perusahaan.
- Memenuhi kebutuhan sumber daya untuk penerapan SMAP.
- Meninjau efektivitas implementasi SMAP secara berkala.
- Mengkomunikasikan kebijakan anti penyuapan kepada seluruh pemangku kepentingan.
- Memfasilitasi pelaporan penyuapan melalui sistem pelaporan pelanggaran yang transparan.
- Menerapkan sistem reward and punishment untuk setiap upaya pemberantasan atau pelanggaran terhadap SMAP.
- Menetapkan fungsi kepatuhan anti penyuapan yang dilengkapi dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenang yang jelas.
Dalam penerapan SMAP, kepatuhan terhadap setiap poin kebijakan yang ditetapkan sangat diperlukan. Dengan demikian, perusahaan diharapkan dapat mencapai tujuan dan hasil yang diinginkan dalam upaya menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan bebas dari praktik penyuapan serta korupsi.